![]() |
| Fhoto : Truk Muatan Tanah Bauksit Menuju Kawasan PT AMR Tanjung Uncang |
Batam | ParadePos.ID | Aktivitas Pematangan lahan di salah satu Perusahaan PT. AMR diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Terkait, Pasalnya Tanah Bauksit yang digunakan berasal dari lahan TPU dan Hutang Lindung di seputaran TPA Punggur Kecamatan Nongsa.
Adapun kegiatan Pematangan lahan tersebut sudah berjalan sekitar 2 Minggu, namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait,selain merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah Akibat Aktivitas tersebut berada di seputaran permukiman warga.
Ketika Awak Media mengkonfirmasi salah satu Sopir Lori di depan Kawasan PT.AMR yang tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan Saya hanya pekerja bisa antar tanah , dan kegiatan ini sudah ada sekitar 5 Hari, kalau soal mengenai Izinnya saya tidak tahu, bisa ditanyakan lansung kepada Bapak Iswandi dan Ronal, Ungkapnya.Jumat (29/11/2025)
Dari Pantauan dilapangan terlihat Lori bermuatan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal menuju arah Kapling arah ke salah satu perusahaan di Tanjung Uncang PT.AMR
Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Adapun Undang-undang utama yang mengatur penambangan bauksit di Indonesia adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020 dan selanjutnya diubah lagi dengan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 4 Tahun 2009. Kebijakan pelarangan ekspor bauksit mentah berlaku mulai Juni 2023 sebagai upaya hilirisasi sesuai ketentuan dalam undang-undang ini, khususnya Pasal 170A.
Dasar hukum utama
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Ini adalah undang-undang dasar yang mengatur kegiatan pertambangan mineral di Indonesia, termasuk bauksit.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Undang-undang ini merupakan perubahan pertama atas UU No. 4 Tahun 2009 dan menjadi dasar hukum yang lebih baru untuk pertambangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025: Merupakan perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 dan berisi ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk terkait larangan ekspor mineral mentah.
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hal ini bisa dikategorikan Oknum Aparat Tersebut dalam mengemban tugas negara menyalah gunakan Profesi yang diberikan negara berbisnis tambang bauksit ilegal
Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. (Red)

