Resahkan Masyarakat, Pengamat Hukum Kota Batam Minta Kapolres Tutup Perjudian Mesin Jacpot Liar di Wilayah Hukum Polsek Nongsa

Rabu, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T09:01:47Z
Fhoto : Lokasi Mesin Jacpot di Wilayah Hukum Polsek Nongsa 


Batam | ParadePos.ID | Keberadaan Mesin Jacpot liar di wilayah hukum Polsek Nongsa kini semakin bebas dan tidak ada aturan sehingga banyak meresahkan warga sekitar, Rabu (22/04/2026)


Adapun keberadaan Mesin Jacpot liar tersebut berada di dekat Polsek Nongsa dan di warung jalan depan Sekolah SMP 63  di Kapling Lama Punggur Nongsa, sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa, diduga adanya pembiaran dari penegak hukum. 


Para pengusaha Jackpot Liar tersebut sudah menyediakan permainan mesin- mesin tembak ikan dan mesin tembak kupu-kupu, diduga di Back up oleh Oknum-oknum Aparat, yang biasa dipanggil Harahap, 


Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan publik akan bebasnya beroperasi mesin Jacpot, apakah adanya suatu kordinasi kepada Oknum-oknum Aparat ??


Pengamat Hukum Kota Batam Rio.SH menuturkan ini karena lemahnya pengawasan dan penindakan dari penegak hukum akan mesin Jacpot liar yang terlalu bebas di kota Batam, ini jelas-jelas sudah meresahkan masyarakat, tidak boleh ada pembiaran. 


Rio menambahkan Saya minta kepada Kapolres dan Kapolsek untuk dapat menindak lokasi perjudian mesin-mesin Jacpot tersebut, karena jelas sudah melanggar ketentuan hukum, Pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Pihak-pihak terkait dan Kapolsek Nongsa dan Kapolresta Barelang untuk dapat menindak oknum pengusaha yang sudah rugikan negara dan Meresahkan masyarakat Sekitar dan Masyarakat Kota Batam. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Resahkan Masyarakat, Pengamat Hukum Kota Batam Minta Kapolres Tutup Perjudian Mesin Jacpot Liar di Wilayah Hukum Polsek Nongsa
  • 0

BERITA LAINNYA

Topik Populer